Senin, 10 Oktober 2022

Cara Mengurus Kartu Keluarga Karena Ada Anggota Keluarga Yang Menikah

Halo Sahabat Bekasi semua

Di catatan syadifa sebelumnya, kita telah berbagi  tentang cara membuat kartu keluarga bagi yang baru saja menikah. Pertanyaannya apakah nama anggota keluarga kita yang menikah masih ada di Kartu Keluarga lama ataukah secara otomatis sudah hilang? Jika belum bagaimana cara mengurus pengurangan salah satu anggota keluarga kita yang sudah menikah atau apakah ia akan berkurang secara otomatis karena sudah terdaftar pada Kartu Keluarga yang baru? Insya Allah ini yang akan kita sharing bersama-sama. Mungkin ada para pembaca yang sudah pernah dan tahu bagaimana cara mengurusnya. Saya pribadi belum pernah tapi sudah sempat tanya-tanya dan kurang lebih tahu bagaimana prosedurnya.

Prosedur pengurusannya kurang lebih sama seperti teman-teman mengurus pembuatan Kartu Keluarga baru. Yang harus diingat kita tidak periu datang ke Disdukcapil untuk proses pembuatan dan pencetakannya. Jadi cukup duduk manis sambil santai juga bisa. O ia, ini hanya berlaku untuk Warga Kota Bekasi ya. Tanpa basa-basi let’s check this out teman-teman. 

Berikut bagaimana Cara Mengurus Pengurangan Anggota Keluarga Yang Menikah :

1. Untuk mengurus pengurangan anggota pada kartu keluarga, teman-teman harus menginstal terlebih dahulu aplikasi E-Open di playstore.  Melalui aplikasi inilah teman-teman bisa mengurus pencetakan KTP, KK, dan dokumen kependudukan lainnya. Jadi teman-teman, sebelum datang ke Bagian pelayanan kependudukan pastikan sudah membuat permohonan terlebih dahulu melalui aplikasi E-Open ini karena kalau tidak petugas akan meminta kita untuk membuatnya terlebih dahulu dan itu tidak akan bisa langsung pada hari H karena kita harus menunggu antrian sesuai tanggal yang tertera pada aplikasi.

2. Setelah aplikasi E-Open berhasil kita instal, kita akan diminta untuk Registrasi atau daftar terlebih dahulu dengan mengisi kolom KK, NIK, Email, No. HP dan Password.

3. Kemudian setelah registrasi barulah kita bisa membuat permohonan dokumen kependudukan. Nah, untuk permohonan pengurangan Kartu Keluarga karena ada yang baru saja menikah pilih menu utama “PERMOHONAN KARTU KELUARGA” dan klik daftar. 

4. Setelah itu kita akan masuk ke halaman ‘Persayaratan kartu Keluarga’. Disana kita bisa melihat persyaratan apa saja yang dibutuhkan. Nah, untuk pengurangan Kartu Keluarga, bisa masuk di menu ‘Pengurangan Jiwa’. Nah, teman-teman akan melihat kalau anggota yang sudah menikah otomatis sudah tidak ada di dalam Kartu Keluarga Lama. Seperti inilah yang pernah saya alami. Silahkan teman-teman lanjutkan dengan ceklis seluruh anggota keluarga yang sudah ada didalam list.

5. Langsung scroll ke bawah kolom KETERANGAN dan tuliskan keterangan yang diinginkan. Misalnya “Pengurangan Anggota KK karena ada yang menikah”. Setelah mengisi kolom keterangan, kita lanjut ke DATA PENGAMBILAN

6. Disini kita pilih dilokasi mana dokumen kependudukan itu ingin kita ambil dan tanggal berapa. Untuk Lokasi silahkan teman-teman pilih sendiri dan untuk tanggal pengambilan dicoba H+1 dan seterusnya hingga kemudian teman-teman menemukan tanggal yang kosong dalam arti kuotanya masih ada. Karena pengalaman saya pribadi selalu penuh antrian sehingga boleh jadi teman-teman tidak mendapatkan hari yang kosong. Apalagi batas untuk memilih hari hanya sampai H+2. Solusinya, coba teman-teman mulai membuat permohonan beberapa menit sebelum pukul 8 pagi dan langsung submit ketika sudah pukul 8. Mudah-mudahan teman-teman berhasi mendapatkan hari yang diingnkan.

7. Selanjutnya setelah berhasil mengisi kolom Data Pengambilan kita beralih ke bagian PERSYARATAN. Ini sangat penting karena dari sinilah nanti permohonan kita akan suskes atau di tolak. Maka pastikan semua persayaratan sudah di upload sesuai dengan ketentuannya. Untuk permohonan KK baru bagi yang baru menikah dokumen yang harus di upload adalah sebagai berikut :

  • KK lama (suami dan istri)
  • Scan berupa akta pernikahan/perkawinan Anggota Keluarga yang menikah
  • Mengisi Form F-1.01 dan F-1.02 yang di download di aplikasi E-Open juga kemudian di scan agar terlihat jelas.
Syarat Penerbitan KK Karena Pengurangan Jiwa

8. Untuk dokumen persyaratan yg diupload harus teman-teman pastikan total keseluruhan dokumennya maksimal 700 kb. Sehingga jika ukurannya besar teman-teman harus mengkompress dokumennya tidak lebih dari 700 kb. 

9. Sebagai tambahan informasi, yang diupload adalah dokumen asli ya teman-teman. Setelah proses upload selesai, centang bagian syarat dan ketentuan kemudian klik tombol PROSES.

10. Segera Screenshoot layar begitu pengajuannya berhasil ya teman-teman. Status permohonan bisa kita cek di bagian ‘Status’. Silahkan teman-teman selalu cek apakah permohonannya berhasil ataukah di tolak.

12. Pengalaman saya pribadi saat status permohonan kartu keluarga berhasil adalah begini teman-teman, yang pertama saat baru menikah ketika permohonannya berhasil saya datang ke Pelayanan Publik GPP Pondok Gede untuk mengambil dokumen kependudukan saya yaitu KK. Nah yang kedua ketika anak saya lahir, permohonan KK saya berhasil tapi saya menerima link untuk mendownload Kartu Keluarga saya. Sehingga saya tidak perlu datang cukup unduh link pdf yang telah diberikan kepada kita dan itu tetap merupakan dokumen yang sah ya teman-teman.

Jadi ringkasnya, jika ada anggota keluarga kita yang menikah dan membuat Kartu Keluarga baru secara otomatis namanya sudah tidak tercantum lagi di Kartu Keluarga lama. Namun kita tetap harus mengurusnya untuk pencetakan Kartu Keluarga baru kita.

Oke, demikian prosedur bagaimana mengurus permohonan pengurangan anggota keluarga dan pencetakan kartu keluarga untuk warga Kota Bekasi yang salah satu anggota keluarganya ada yang baru saja menikah, Semoga dapat membantu kita semua. Jika ada pertanyaan boleh ditulis dikolom komentar dan jika saya tau saya usahakan untuk menjawabnya.

Baca artikel lainnya tentang 'Cara Mengurus dan Membuat Kartu Keluarga Setelah Menikah Bagi Warga Kota Bekasi' disini


0 komentar:

Posting Komentar