Halo sobat Jabar semua
Sebelumnya kita sudah pernah sharing tentang Cara Mengurus dan Membayar Perpanjangan STNK Secara Online Melalui Aplikasi Sambara. Kalau teman-teman kelewatan untuk membacanya bisa mampir ke laman ini Klik disini.
Sebelumnya saya ingin memberi tahu jika tulisan ini hanya berlaku untuk Warga Jawa Barat ya teman-teman. Jadi jika teman-teman sudah melakukan pembayaran dan mendapatkan bukti bayar yang bisa digunakan sebagai STNK sementara maka teman-teman bisa melanjutkan ke proses berikutnya yaitu pengesahan dengan diberi cap oleh patugas yang terkait.
Saya sendiri baru beberapa hari yang lalu datang ke pelayanan Pondok Gede untuk melakukan pengesahan STNK asli. Mengapa harus dilakukan pengesahan? Merujuk pada Aplikasi Sambara bahwa jika dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah melakukan pembayaran tidak dilakukan pengesahan maka kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional. Jadi pastikan ya teman-teman untuk melakukan pengesahan STNK sebelum waktu yang telah ditentukan.
Oke, balik lagi. Pelayanan untuk pengesahan STNK di Pondok Gede bisa teman-teman kunjungi dari hari senen hingga sabtu. Bagi yang bekerja dari senen hingga jumat seperti saya bisa datang pada hari sabtunya.
Antrian di Pelayanan Pondok Gede |
Nah yang harus teman-teman ingat bahwa sebelum kita datang ke pelayanan yang terkait yaitu tempat pengesahan STNK pastikan teman-teman sudah membawa semua persyaratan yang dibutuhkan. Kalau kita baca di Aplikasi Sambara, jika kita mengurusnya di daerah hukum polda jabar yaitu Sentra Layanan Samsat Provinsi Jawa Barat (Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet dan Samsat Gendong) maka syarat yang dibutuhkan adalah :
- Struk Pembayaran
- E-KTP Asli
- STNK Asli
Hanya ada 3 dokumen tersebut yang dibutuhkan dan untuk jaga-jaga teman bisa memfoto copynya agar nanti jika dibutuhkan tidak kerepotan.
Ini berbeda jika teman-teman melakukan pengesahan STNK ke Daerah Hukum Polda Metro Jaya (Bekasi, Depok, Cinere dan Cikarang). Dokumen yang diperlukan adalah :
- Bukti Pembayaran
- E-KTP Asli
- STNK Asli
- BPKB Asli dan Fotocopy
Saya sendiri mengurusnya di Pelayanan Pondok Gede yang berarti masuk di Area Kota Bekasi dan memang semua dokumen tersebutlah yang dibutuhkan. Untuk teman-teman yang mengurusnya di daerah hukum polda Jawa Barat tidak ada salahnya unutk membawa BPKB sebagai antisipasi jika diminta. Semua dokumen tersebut harus di fotocopy ya teman-teman. Cukup satu rangkap sebenarnya tapi jaga-jaga boleh fotocopy dua atau tiga kali.
Sebenarnya di Pelayanan Pondok Gede juga ada jasa fotocopy yang nanti mereka akan langsung menyusun dan merapikan dokumen kita untuk nanti di serahkan. Tapi jika teman-teman mau fotocopy sendiri juga tidak masalah.
Kemudian untuk susunan yang saya liat waktu menggunakan jasa fotocopy sebagai berikut :
- Kertas A4 pertama adalah fotocopy STNK. Yaitu bagian identitas dan bagian rincian pembayaran
- Kertas A4 kedua dan ketiga adalah fotocopy BPKB yaitu juga bagian identitas pemilik dengan bagian identitas kendaraan. Jadi ada 3 halaman A4 fotocopy.
- Nah dokumen asli seperti STNK yang 2 lembar + Bukti Pembayaran dan KTP Asli yang bisa teman-teman taruh didalam plastik STNK teman-teman letakkan atau teman-teman staples di Halaman pertama A4 fotocopy.
- Terakhir letakkan semua dokumen tersebut didalam BPKB asli kita.
Berkas Dokumen Untuk Pengesahan STNK |
0 komentar:
Posting Komentar