Halo Sahabat Bekasi semua
Di catatan syadifa kali ini, kita akan berbagi tentang cara membuat kartu keluarga bagi yang baru saja menikah atau yang baru memiliki anak. Ini khusus untuk warga dengan KTP domisili Kota Bekasi ya sahabat.
Cara membuatnya sangat mudah, karena kita tidak periu datang ke Disdukcapil untuk proses pembuatan dan pencetakannya. Saya sudah pernah dua kali mengurus pembuatan kartu keluarga, yang pertama saat baru menikah pada tahun 2018 dan kedua saat sudah memiliki anak pertama tahun 2021. Mudah-mudahan tulisan ini dapat membantu teman-teman semua.
Tanpa basa-basi lagi, mari kita bahas bagaimana prosedur pembuatannya :
2. Setelah aplikasi E-Open diinstal, kita akan diminta untuk Registrasi atau daftar terlebih dahulu dengan mengisi kolom KK, NIK, Email, No. HP dan Password.
3. Kemudian setelah registrasi dan login barulah kita bisa membuat permohonan dokumen kependudukan. Nah, untuk permohonan pembuatan Kartu Keluarga yang baru saja menikah pilih menu utama “PERMOHONAN KARTU KELUARGA” dan klik DAFTAR.
5. Langsung scroll ke bawah kolom KETERANGAN dan tuliskan keterangan yang diinginkan. Misalnya “Pembuatan KK baru karena menikah”. Setelah mengisi kolom keterangan, kita lanjut ke DATA PENGAMBILAN
6. Disini kita pilih dilokasi mana dokumen kependudukan itu ingin kita ambil dan tanggal berapa. Untuk Lokasi silahkan teman-teman pilih sendiri dan untuk tanggal pengambilan dicoba H+1 dan seterusnya hingga kemudian teman-teman menemukan tanggal yang kosong dalam arti kuotanya masih ada. Karena pengalaman saya pribadi selalu penuh antrian sehingga boleh jadi teman-teman tidak mendapatkan hari yang kosong. Apalagi batas untuk memilih hari hanya sampai H+2.
8. Selanjutnya setelah berhasil mengisi kolom Data Pengambilan kita beralih ke bagian PERSYARATAN. Ini sangat penting karena dari sinilah nanti permohonan kita akan suskes atau di tolak. Maka pastikan semua persayaratan sudah di upload sesuai dengan ketentuannya. Untuk permohonan KK baru bagi yang baru menikah dokumen yang harus di upload adalah sebagai berikut :
- KK lama (suami dan istri)
- Scan berupa akta pernikahan/perkawinan
- Mengisi Form F-1.01 dan F-1.02 yang di download di aplikasi E-Open juga kemudian di scan agar terlihat jelas.
- KTP Suami dan Istri
9. Untuk dokumen persyaratan yg diupload harus teman-teman pastikan total keseluruhan dokumennya maksimal 700 kb. Sehingga jika ukurannya besar teman-teman harus mengkompress dokumennya tidak lebih dari 700 kb.
10. Sebagai tambahan informasi, yang diupload adalah dokumen asli ya teman-teman. Setelah proses upload selesai, centang bagian syarat dan ketentuan kemudian klik tombol PROSES.
11. Segera Screenshoot layar begitu pengajuannya berhasil ya teman-teman. Status permohonan bisa kita cek di bagian ‘Status’. Silahkan teman-teman selalu cek apakah permohonannya berhasil ataukah di tolak.
12. Pengalaman saya pribadi saat status permohonan kartu keluarga berhasil adalah begini teman-teman, yang pertama saat baru menikah ketika permohonannya berhasil saya datang ke Pelayanan Publik GPP Pondok Gede untuk mengambil dokumen kependudukan saya yaitu KK. Nah yang kedua ketika anak saya lahir, permohonan KK saya berhasil tapi saya menerima link untuk mendownload Kartu Keluarga saya. Sehingga saya tidak perlu datang cukup unduh link pdf yang telah diberikan kepada kita dan itu tetap merupakan dokumen yang sah ya teman-teman.
Oke, demikian prosedur bagaimana membuat permohonan pembuatan dan pencetakan kartu keluarga untuk warga Kota Bekasi yang baru saja menikah, Semoga dapat membantu kita semua. Jika ada pertanyaan boleh ditulis dikolom komentar dan jika saya tau saya usahakan untuk menjawabnya.
NB : Untuk mengunduh dokumen bisa di gambar menu paling atas yang ada tanda panah dan untuk cek status bisa di gambar tanda panah lingkaran.
Artikel tentang Cara Menguruangi Anggota Jiwa yang Menikah dalam KK bisa baca disini dan tentang Cara Mengurus Perpanjangan STNK Melalui Aplikasi Sambara Untuk Warga Jawa Barat bisa juga disini
0 komentar:
Posting Komentar